Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Menteri di Kementerian;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
- Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non-Struktural;
- Sekretaris Mahkamah Agung;
- Gubernur di Instansi Daerah Provinsi;
- Bupati/Wali Kota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.